![]() |
| Gambar Illustrasi Judi Sabung Ayam (dok. redaksi 60menit.com) |
60Menit.com, Jakarta | Praktik judi sabung ayam (SBY) dilaporkan masih terus berlangsung di wilayah Toraja Utara maupun Tana Toraja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen aparat penegak hukum yang sebelumnya menyatakan perang terhadap berbagai penyakit sosial, termasuk perjudian.
Belum genap sebulan sejak Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menandatangani dan membacakan empat poin komitmen di hadapan Aliansi Pemuda Toraja dalam aksi damai di Mapolres Toraja Utara, 30 Maret 2026, masyarakat justru mengabarkan bahwa praktik sabung ayam masih berjalan rutin di sejumlah lokasi.
Empat poin komitmen tersebut antara lain memberantas narkoba, judi, dan seks bebas; tidak mentolerir judi berkedok adat dan budaya; menindak oknum anggota yang melegitimasi perjudian; serta membangun sinergi dengan tokoh agama, adat, budaya, dan pemuda secara konsisten. Namun, fakta lapangan yang disampaikan warga menunjukkan janji itu belum sepenuhnya terasa.
Di Toraja Utara, warga menyebut praktik sabung ayam diduga berlangsung setiap hari pasar di Salu Sopai serta tiap Minggu sore di Kampung Lombok Pua, Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai. Penyelenggara disebut-sebut melibatkan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat desa serta seorang berinisial Lpk.
Kepala Lembang Salu Sarre, Yunus Rombe alias To’ Wi’, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun membantah keterlibatan dirinya.
“Ada orang main pasar. Untuk apa saya sembunyi kalau memang saya, bukan saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 23 April 2026.
Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan masih terjadi di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara, dengan waktu permainan sore hingga malam hari.
Sementara di Tana Toraja, judi sabung ayam disebut rutin digelar setiap Minggu di Pokakurin, Lembang Rea Tulak Langi, Kecamatan Saluputti. Warga juga melaporkan kegiatan serupa berlangsung terjadwal di Kecamatan Mappak, yakni Selasa di Lembang Butang dan Sabtu di Lembang Tanete.
Yang lebih memprihatinkan, warga menduga praktik perjudian tersebut mendapat perlindungan oknum aparat setempat. Jika tudingan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar judi, melainkan rusaknya wibawa penegakan hukum.
Aparat kepolisian di dua kabupaten itu dituntut segera turun tangan secara nyata, bukan sebatas pernyataan seremonial. Sebab, ketika judi tetap berjalan terbuka dan rutin, publik berhak menilai bahwa komitmen pemberantasan hanya sebatas slogan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas, antara lain, penindakan menyeluruh, pembongkaran jaringan pelindung, dan pembuktian bahwa hukum masih berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada bandar judi.
(anto)




