60MENIT.COM, Kab.Bandung - Guna untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari supaya tuntas dan berjalan sesuai dengan perencanaan, pada pagi ini Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Drs. R.N. Mulyadi memberikan arahan kepada anggota. Selasa (26/10) bertempat di Mako Polsek Soreang Polresta Bandung.
Pada kesempatan kali ini, Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Drs. R.N. Mulyadi memberikan arahan kepada anggota agar pelaksanaan tugas sehari-hari bisa berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Selain itu pada penyampaian arahan tersebut juga menyampaikan perintah dari pimpinan satuan atas agar bisa dipahami, dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh anggota sampai ditingkat bawah, sehingga semua perintah dari satuan atas bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana tugas berdasarkan rencana kegiatan masing-masing unit, termasuk kesiapannya dalam rangka adanya pengawasan dan pemeriksaan dari satuan atas.
Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Drs. R.N Mulyadi pada kegiatan memberikan penekanan agar semua anggota memahami tugasnya masing-masing sesuai dengan tupoksi dan melaksanakan perintah pimpinan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Berdasarkan intruksi dari satuan atas kita harus terus mengoktimalkan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kita harus terus untuk mensosialisasikan Protokol Kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 agar warga dapat menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelas Kapolsek Soreang Kompol Mulyadi.
Saat dikonfirmasi usai pelaksanaan pengarahan kepada anggota, Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Mulyadi menyampaikan bahwa Kegiatan pengarahan atau briefing tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk evaluasi kinerja anggota, Kemudian menyampaikan arahan-arahan dan kebijakan dari pimpinan dalam melaksanakan tugas maupun perencanaan tugas yang akan dikerjakan dikemudian hari.
(Taupik)


