60MENIT.COM, Kab.Bandung - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung sebagai bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dalam Ops Yustisinya melaksanakan pembagian masker dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
Beberapa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Bagi yang melanggar langsung diberi edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan dan dibagikan masker secara gratis.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq SG menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jajaranya ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di masa pandemi Covid-19" Ujar Kompol Ivan Taufiq SH.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq SH juga menghimbau kepada para warga masyarakat untuk menyiapkan sarana dan protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan beserta sabunnya, alat pengecek suhu, dan lain sebagainya.
(Taupik)


