-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


VIRAL!! Kriminalisasi Wartawan Untuk Tutupi Pungli & Pemerasan, Intelijen Kejati & Saber Pungli Kemenkopolhukam Akan Laporkan Balik

Minggu, 03 April 2022

 

60MENIT.com-VIRAL!! Kriminalisasi Wartawan Untuk Tutupi Pungli & Pemerasan, Intelijen Kejati & Saber Pungli Kemenkopolhukam Akan Laporkan Balik


60MENIT.com-Malang- Seperti diketahui, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Namun, temuan penyelewengan BBM bersubsidi wilayah Dampit-Turen Kabupaten Malang, malah seakan dilindungi dan ditutup-tutupi oleh oknum instansi Kepolisian.


Malah, tim investigasi dari media dan lembaga yang menemukan penyelewengan itu dilaporkan ke Polsek Dampit oleh oknum penimbun BBM tersebut, dengan tuduhan merampas kemerdekaan.


Media dan lembaga yang tidak terima atas pencemaran nama baik itu akan menuntut balik pihak pelapor, baik itu oknum instansi atau siapapun yang membekingi.


Sebab, usai pelaporan tersebut, malah ada oknum dari Media dan Lembaga lain yang menyelubuk ke POM wilayah Tirtoyudo, yang mana di POM Tirtoyudo juga terjadi jual beli bensin ilegal ke pengecer.


Menurut narasumber yang enggan disebut namanya, di POM Tirtoyudo jual beli bensin ilegal sangat ramai, dengan fee Rp. 7000 per jerigen yang katanya digunakan untuk keamanan.


Oknum LSM dan Media yang tidak bertanggung jawab itu memeras POM Tirtoyudo dengan nilai sebesar Rp. 90 juta.


Sementara media dan lembaga yang benar-benar menemukan penyelewengan-penyelewengan tersebut malah dikriminalisasi dan si oknum yang menimbun BBM subsidi ini pun tidak diamankan.


Maka dari itu, melalui Tim Lawyer Anti Korupsi Jakarta dan kuasa hukumnya, Media dan Lembaga yang bekerjasama dengan Survey Penilaian Integritas ( SPI ), Intel Kejaksaan, Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Tim Satgas Mafia Migas ini akan menuntut balik kepada oknum-oknum yang ikut serta dalam kejahatan, dan yang sudah melakukan kriminalisasi dan pencemaran nama baik.


Dan bagi oknum kepolisian yang terlibat maka juga akan turut dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Sebab, sesuai dengan statement Kadiv Propam Mabes Polri, oknum polisi 'nakal' yang meminta jatah ke perusahaan harus dilaporkan.


 Sementara pihak POM yang nakal akan dilaporkan ke Menteri BUMN, dan pencemaran nama baiknya akan dituntut balik ke Kejati.


Dan untuk pungli POM, pungli oknum kepolisian, serta pungli yang dilakukan oleh oknum LSM dan Media yang berkolaborasi jahat akan dilaporkan ke instansi kepolisian agar tidak merasa sok bersih, sok bersih tapi nggendok. Sampai kemanapun maka akan tetap dituntut.


Karena, saat ditanya, pihak POM mengaku bahwa uang keamanan Rp. 7000 per jerigen itu katanya dibagi oleh media dan lembaga, namun media dan lembaga mengaku tidak pernah mendapatkan jatah dari POM, kemudian kemana uang tersebut?

Sebab, perharinya bisa sampai ratusan jerigen BBM bersubsidi yang diambil oleh para oknum penimbun tersebut.


Media dan lembaga ini sudah berulang kali dikriminalisasi atas temuan-temuan terkait penyelewengan apapun, ada apa dengan wilayah hukum Polres Malang? Sebab, laporan-laporan terkait penyelewengan tidak pernah ditanggapi dan penyelewengan pun seakan ditutup-tutupi oleh oknum Kepolisian.


Media dan Lembaga yang menemukan penyelewengan tersebut, dan malah dilaporkan, maka akan menuntut balik sesuai Pasal 317 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.


"Siapapun yang terlibat maka akan saya laporkan melalui Tim Lawyer Anti Korupsi dan Tim Saber Pungli, sebab sudah banyak sekali jual beli BBM ilegal yang masih dibiarkan sampai saat ini," ujar Eko (Sabtu, 02/04/2022), selaku media  dan lembaga yang menjadi korban.


Menurut Survei Penilaian Integritas ( SPI ), fakta di Kabupaten Malang yang terjadi adalah siapapun yang mau diajak berkolaborasi jahat maka akan selamat, namun siapapun ( baik lembaga maupun media ) yang tidak mau berkolaborasi jahat maka akan dikriminalisasi.


Maka dari itu, kasus pungli dan korupsi di Kabupaten Malang susah terungkap, karena banyak oknum media dan lembaga yang turut menutupi kasus-kasus korupsi tersebut. 

As-red//hms


#PresidenJokowi

#MenteriBUMN

#Kemenkopolhukam

#TimSaberPungli

#KadivPropamMabesPolri

#KejaksaanAgung

#KPK

#TimSatgasMafiaMigas