60MENIT.COM, Cileunyi - Guna untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Samapta Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan razia rutin minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Cileunyi. Senin (2/10/2023).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.
Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari mengkonsumsi Miras Oplosan, minuman keras juga merupakan penyebab timbulnya tindak kriminalitas." Jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, anggota mendatangi Toko/kios jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Alhasil setelah dilakukan penggeledahan Anggota menyita 7 (tujuh) botol miras jenis Arak dengan size kecil, kemudian barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Cileunyi untuk selanjutnya dimusnahkan.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Cileunyi juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan, dan apabila masih diketemukan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan." Tegasnya.
(Taupik)


