-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Patroli Perintis Presisi Polsek Rancaekek Antisipasi Aksi Debt Collector Yang Meresahkan Warga

Jumat, 13 Maret 2026

60MENIT.COM, Rancaekek – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Rancaekek melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi dengan melakukan strong point di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi aktivitas mata elang (matel) atau debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026 mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Kabupaten Bandung. Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian sebagai implementasi maklumat Kapolda Jawa Barat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, personel Patroli Perintis Presisi melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas debt collector, di antaranya di depan Perumahan Permata Hijau yang berada di Jalan Raya Garut–Bandung serta di kawasan Bundaran ABC, yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat dan kendaraan.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga melakukan pengawasan secara intensif guna memastikan tidak adanya praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan yang dapat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas debt collector yang dapat meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah Rancaekek tetap aman dan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa adanya tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara tidak sesuai prosedur agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas, pungkasnya.
(Taupik)