60MENIT.COM, Margahayu - Rabu, 22 April 2026, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan menyasar titik-titik yang dianggap rawan aksi premanisme.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Margahayu yang diwakili oleh Kanit Lantas IPTU Sumantri selaku Perwira Pengawas (Pawas), serta melibatkan personel Aipda Yos Subarkah, Aipda Beni Somantri, dan Aipda Jani Sudrajat. Kegiatan dilakukan secara mobile dengan menyisir sejumlah lokasi strategis di wilayah Kecamatan Margahayu.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan dan melakukan pembinaan terhadap satu orang yang diduga melakukan aktivitas premanisme di wilayah Jalan Sukamenak, Desa Sukamenak. Individu tersebut kemudian diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya serta diarahkan untuk menjalani aktivitas yang lebih positif.
Selain tindakan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis namun tetap tegas sebagai bentuk implementasi Polri Presisi.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Margahayu secara umum dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya konflik maupun gangguan keamanan lainnya selama operasi berlangsung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan bahwa Operasi Pekat Lodaya 2026 merupakan langkah nyata Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan atau mengarah pada premanisme melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan wilayah Margahayu tetap terjaga aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas.
(Taupik)


