60MENIT.COM, Kab.Bandung – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara, personel Polsek Cimaung Polresta Bandung menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukum Cimaung, Selasa.
Operasi ini menyasar para pengendara yang masih membandel menggunakan knalpot bising yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat, terutama pada jam-jam istirahat. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi ketertiban umum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cimaung menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mewujudkan "Bandung Lautan Damai" tanpa kebisingan knalpot brong.
"Penertiban ini kami lakukan secara humanis namun tetap tegas. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera serta menjamin kenyamanan pengguna jalan lain dan warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising tersebut," ujar Kapolsek Cimaung dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar untuk kemudian diminta mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan. Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai kelayakan kendaraan di jalan raya.
Polsek Cimaung juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam memodifikasi kendaraan supaya tidak melanggar aturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan serta kenyamanan bersama.
"Kami tidak akan bosan untuk memberikan imbauan dan melakukan penertiban secara rutin hingga wilayah Cimaung benar-benar bersih dari penggunaan knalpot yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
(Taupik)


