-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Jatinangor Amankan Dua Orang Warga Aceh Yang Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

Selasa, 20 September 2022

60MENIT.com Polsek Jatinangor Amankan Dua Orang Warga Aceh Yang Diduga Mengedarkan Obat Terlarang,Selasa 20/09/2022


60MENIT.com-Polres Sumedang - POLDA JABAR-Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang yang di duga melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar disebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor, Sumedang. Selasa (20/09/2022).


Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Polsek Jatinangor mengamankan TBI (19) dan MBI (21) keduanya warga Bireun Aceh serta MF (23) warga Cimahi yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.


“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor.” Ujar Kompol Aan Supriatna Kapolsek Jatinangor.


“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut”. Tambah Kapolsek.


“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar, sehingga ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor. Pungkas Kapolsek


Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir TRIHEXYP HENDYL 2mg, 37 butir TRAMADOL HCI 50mg, 17 paket kecil berisi 8 butir XCIMER dan uang tunai sebesar Rp. 484.000,- yang diduga hasil transaksi obat tersebut.


Kini ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.