-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Diduga Oknum Panitia PTSL Desa Cinyawang, Jadikan Program Sebagai Ajang Pungli

60menit.com
Kamis, 13 April 2023

Diduga Oknum Panitia PTSL Desa Cinyawang, Jadikan Program Sebagai Ajang Pungli


60menit.com

60MENIT.COM, Cilacap - Diduga terjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat Desa Cinyawang Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini terkait dengan Program Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menarik dan mewajibkan biaya pendaftaran kepada pemohon sebesar Rp. 500.000/bidang.



Kejadian ini berkat adanya informasi yang di dapat dari (Y), salah satu warga yang mengatakan bahwa program PTSL Tahun 2021/2022 Desa Cinyawang sudah dipersiapkan pada akhir Tahun 2021. Ditinya juga mengatakan, bahwa untuk biaya pengajuan PTSL setiap pemohon dibebankan anggaran sebesar Rp. 500,000 


Guna mendalami hal tersebut, tim investigasi dari 60menit.com mencoba untuk klarifikasi dengan mengkonfirmasi Mahmudin selaku ketua panitia PTSL Desa Cinyawang pada Rabu 12/4/2023. Dirinya (Mahmudin) membenarkan bahwa setiap bidangnya dikenakan biaya untuk pembuatan patok dan upah saksi serta panitia, sementara untuk materai lain lagi beli sendiri


Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya bertanggung jawab atas hal itu. ," dalam kepanitiaan ada 8 orang anggota, dan saat ini untuk keuangan yang terkumpul dari kurang lebih 2000 pemohon, berkisar 1.000.000.000. (satu miliar) dan habis di pakai untuk pembuatan patok serta oprasional dan upah panitia", ujar Mahmudin


Sementara saat Tim ingin mengkomfirmasi tentang hal tersebut kepada Kepala Desa Cinyawang, Kades tidak ada ditempat, dan saat dihubungi melalui pesan WaspApp, dirinya juga tidak di balas


Seperti diketahui, Putusan 3 Menteri bahwa biaya untuk hal tersebut, wilayah V Jawa Bali hanya Rp. 150.000. Untuk itu kepada pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), agar menindak tegas terhadap panitia PTSL Desa Cinyawang , karena diduga telah penyalahgunaan wewenang dan melanggar putusan 3 Menteri dengan menarik biaya diluar batas kewajaran. (P. Seprudin.)