-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Ciwidey Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Kendaraan Bermuatan 200 Jerigen Berisikan Tuak Ilegal 6.000 Liter

Jumat, 07 Februari 2025

60MENIT.COM, Ciwidey - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polsek Ciwidey Polresta Bandung berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran miras dalam jumlah besar.

Pada Kamis, (07/2/2025), petugas Polsek Ciwidey berhasil menggagalkan peredaran tuak ilegal dengan mengamankan empat kendaraan mobil yang masing-masing membawa muatan jirigen berisikan tuak ilegal. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, SH., SIK., MH., CPHR, melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Dana Suhenda, S.H menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya komitmen Polresta Bandung dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Keempat kendaraan tersebut ditangkap dalam sebuah razia yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Ciwidey beserta gabungan piket fungsi Polsek Ciwidey pada malam hari. Setiap kendaraan membawa sejumlah besar jerigen berisi tuak dengan total 200 jirigen 6.000 liter. Tuak, yang diketahui merupakan minuman fermentasi dari nira kelapa, sering disalahgunakan sebagai minuman keras yang dapat merusak kesehatan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Kapolsek Ciwidey, AKP Dana Suhenda, S.H, menyampaikan petugas kami juga akan terus menelusuri jaringan peredaran miras ilegal ini "Sesuai arahan Bapak Kapolresta Bandung, kami akan terus berkomitmen untuk membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung," ujarnya pada Jumat (07/02/2025).

Barang bukti kendaraan mobil, dan jerigen berisi tuak sudah diamankan oleh Polsek Ciwidey Polresta Bandung dan Sopir beserta orang orang yang terlibat kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran tuak ilegal ini. 

“Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam memberantas peredaran miras ilegal serta berbagai kejahatan yang dapat menggangu situasi Kamtibmas. Maka kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKP Dana.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka peredaran minuman keras ilegal bukan hanya di wilayah hukum Polsek Ciwidey tetapi juga di kawasan Kabupaten Bandung, demi terciptanya situasi yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat sesuai dengan komitmen Polresta Bandung.
(Taupik)