60MENIT.COM, Katapang - Polsek Katapang melalui Bhabinkamtibmas Desa Cilampeni, Aiptu Agus Riana, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyosialisasikan program “Lapor Pak Kapolresta Bandung” dan Call Center 110 kepada warga. Kegiatan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi warga di lingkungan RW dan perkampungan yang ada di wilayah Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Jumat (04/07/25).
Dalam kegiatan ini, Aiptu Agus Riana menjelaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan gratis dari Kepolisian yang bisa diakses oleh masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan kejadian-kejadian darurat atau tindak kriminal. Selain itu, disampaikan pula bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi Kapolresta Bandung melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolresta Bandung” di nomor 0822-1115-9110 sebagai bentuk respon cepat pihak kepolisian terhadap segala aduan masyarakat.
Aiptu Agus Riana berharap, melalui layanan tersebut masyarakat dapat lebih percaya dan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam menekan angka kriminalitas.
Warga menyambut positif kegiatan ini dan mengaku merasa lebih aman dan nyaman karena tahu harus melapor ke mana saat terjadi gangguan kamtibmas. Salah satu tokoh warga mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan solusi konkret atas kebutuhan keamanan.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan sambang serta sosialisasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polsek Katapang sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dan wujud kedekatan Polri dengan masyarakat.
(Taupik)