Katapang – Personel Polsek Katapang mengamankan seorang pemuda yang diduga mengonsumsi obat keras terbatas jenis tramadol di wilayah hukum Polsek Katapang. Tindakan pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan sekitar, Selasa (20/01/26) .
Saat didatangi petugas, pemuda tersebut diamankan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati obat keras terbatas jenis tramadol yang disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Katapang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang Kompol Ari Purwantono, S.E. menyampaikan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas penyalahgunaan obat keras terbatas karena dapat membahayakan kesehatan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polsek Katapang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau program Lapor Pak Kapolresta Bandung, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
(Taupik Hidayat)


