-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dalam Patroli Dialogis, Polsek Soreang Polresta Bandung Sampaikan Larangan Mudik

60menit.com
Senin, 03 Mei 2021

60menit.com Dalam Patroli Dialogis, Polisi Sampaikan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021.

60MENIT.com, Soreang | Mudik sudah menjadi aktivitas lazim bagi masyarakat di Indonesia menjelang hari Raya Idhul Fitri atau Lebaran tiba. Namun, Idul Fitri kali ini tampaknya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang demi untuk mencegah penyebaran atau memutus mata rantai penyebaran Covid 19.


Guna untuk mensosialisasi larangan mudik kepada seluruh warga pihak Kepolisian terus bergerak di tengah tengah masyarakat, seperti pada malam ini anggota Polsek Soreang Polresta Bandung dipimpin oleh Ipda Suryana melaksanakan patroli harkamtibmas kesejumlah wilayah sekaligus tatap muka bersama beberapa orang warga bertempat di Jlan Terusan Tol Soroja. Minggu (02/05).


Dalam kesempatan tatap muka dan dialogis bersama warga tersebut Bhabinkantibmas Desa Parungserab Polsek Soreang Polresta Bandung Bripka Ahmad Kusnasi memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan tentang protokoler kesehatan serta kebijakan larangan mudik pada Idhul Fitri 1442 atau lebaran 2021.


“Guna untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 di Indonesia khususnya dalam menyambut Idhul Fitri 1442 H, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik pada Idhul Fitri 1442 H atau lebaran pada lebaran 2021,” ucap Bripka Ahmad Kusnadi.

Ditempat terpisah Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Maman Suparman saat dihubungi melalui sambungan telephone menyampaikan bahwa kita mengiatkan kegiatan patroli harkamtibmas dan menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021

“Adapun surat edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah atan,” ucap Kapolsek Soreang Kompol Maman.


(hmz)