-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Garin Bulo Patahkan Replik JPU, Desak Hakim Tegakkan Keadilan Substansial di PN Makale

60menit.com
Sabtu, 02 Mei 2026

Garin Bulo (by: Anto)


60Menit.com, Jakarta | Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menyeret Garin Bulo memasuki fase krusial. Dalam agenda pembacaan duplik pada 30 April 2026 di Pengadilan Negeri Makale, terdakwa tidak sekadar menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi secara frontal membongkar kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang dinilai dipaksakan dan menjauh dari rasa keadilan yang hakiki.


Di hadapan majelis hakim, Garin Bulo menegaskan kekecewaannya atas tuntutan JPU yang dinilai berlebihan dan tidak proporsional. Ia diposisikan seolah pelaku kejahatan serius, padahal perkara yang dihadapi justru sarat sengketa administratif dan perdata yang belum tuntas. “Pemidanaan tidak boleh berdiri di atas ketidakpastian hukum,” tegasnya.


Poin krusial yang mematahkan dalil JPU terletak pada status objek perkara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa gerai boba yang dipersoalkan berdiri di atas drainase dan sempadan Jalan Diponegoro—yang secara hukum merupakan bagian dari jalan nasional. Artinya, area tersebut adalah fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan negara, bukan milik pribadi siapapun.


Kesaksian Rasman (penyewa), Andarias Sesa, dan Frans Sutomo secara konsisten menguatkan fakta ini. Bahkan, posisi gerobak hanya berjarak sekitar 8,8 meter dari as jalan, yang berarti jelas masuk dalam radius sempadan jalan nasional sebagaimana diatur dalam Perda Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2018. Dengan demikian, klaim kepemilikan pribadi oleh pelapor menjadi tidak relevan secara hukum publik.


Lebih jauh, terdakwa menegaskan bahwa seluruh tindakannya didasarkan pada putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi MA RI No. 96 K/Pdt/2009 dan Putusan PK No. 270 PK/PDT/2011 yang memenangkan pihak keluarganya. Dalam prinsip hukum pidana, tindakan yang berlandaskan putusan pengadilan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan niat jahat (mens rea).


Fakta sosial juga memperkuat legitimasi tersebut. Saksi Rasman menyewa kepada terdakwa karena diarahkan oleh masyarakat sekitar. Ini sebuah indikator bahwa penguasaan terdakwa atas objek sengketa diakui secara de facto.


Tuduhan bahwa terdakwa mengabaikan teguran pelapor juga runtuh di persidangan. Tidak ada bukti konkret adanya teguran hukum yang sah. Saksi-saksi hanya melihat interaksi tanpa mengetahui substansi pembicaraan. Bahkan, penyewa menyatakan tidak pernah menerima teguran apapun.


Ironisnya, pelapor justru membiarkan kondisi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa langkah hukum. Pembiaran ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah klaim kepemilikan benar-benar kuat, atau justru dipaksakan?


Dalam dupliknya, Garin Bulo juga membuka fakta yang tidak terbantahkan, yakni asal-usul sertifikat pelapor memiliki cacat hukum. Berdasarkan putusan pidana tahun 1997, pihak asal sertifikat terbukti melakukan pemalsuan dokumen batas tanah milik keluarga terdakwa. Fakta ini menggugurkan legitimasi dasar klaim pelapor.


Menggunakan dokumen bermasalah untuk memidanakan orang lain, menurut terdakwa, adalah bentuk nyata ketidakadilan materiil yang tidak boleh dibiarkan oleh pengadilan.


Surat dari Kementerian ATR/BPN terkait tumpang tindih sertifikat semakin menegaskan bahwa status kepemilikan tanah masih dalam sengketa administratif. Dalam kondisi seperti ini, memaksakan perkara ke ranah pidana adalah langkah prematur dan berbahaya. Hukum pidana, tegas terdakwa, tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan sengketa perdata yang belum selesai.


Di akhir dupliknya, Garin Bulo secara tegas meminta majelis hakim untuk berpijak pada fakta, bukan asumsi. Ia menilai unsur Pasal 385 ayat (4) KUHP sama sekali tidak terpenuhi.


Terdakwa memohon putusan bebas (vrijspraak), atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta pemulihan nama baiknya. Jika pun terdapat keraguan, ia meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Perkara ini kini menjadi ujian integritas peradilan apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan substansial, atau justru tunduk pada konstruksi dakwaan yang rapuh. Semua mata tertuju pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makale. 


(anto)