-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Cimenyan Gerebek Tempat Jamu Yang Menyimpan Minuman Berakohol Ilegal

Sabtu, 06 November 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Telah dilaksanakan kegiatan Ops Pekat dengan sasaran Miras di Wilayah Hukum Polsek Cimenyan, yang dilaksanakan oleh Anggota Piket Fungsi Polsek Cimenyan.(06/11/21).

Telah di amankan 5 ( satu ) Botol Miras Jenis 2 Botol Arak Besar,2 Botol Anggur Merah ,Botol Intisari Minuman Keras tersebut di amankan di Kios Toko Jamu milik Sdri.inisial LD, Umur 40 Tahun, Islam, Jl.Pasir Luhur Kel.Padasuka Kec.Cimenyan Kab.Bandung.

Kapolsek cimenyan menghimbau kepada masyarakat terkait bahayanya minuman jika dikosumsi berlebihan yang mengakibatkan bahaya untuk pihak peminum dan orang sekitar.

kemudian pada dasarnya izin usaha dan tata cara produksi minol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
(Taupik)