![]() |
| Ilustrasi Tedong Silaga di Toraja (Anto) |
60Menit.com, Jakarta | Jika tak ada aral melintang, event Adu Kerbau atau Tedong Silaga, atau biasa dikenal dengan sebutan acara Mangrampun Tedong (Ma'pasa’ Tedong), bakal digelar pada acara prosesi adat pemakaman atau Rambu Solo Almh. Maria Limbong alias Nek Ato’, Kamis (7/5) besok. Event Tedong Silaga ini tidak berdiri sendiri melainkan satu rangkaian dari acara adat Rambu Solo.
Untuk pelaksanaan kegiatan adat tersebut, pihak Polres Toraja Utara telah mengeluarkan surat izin keramaian ditandatangani Kasat Intelkam IPTU Desi Salinding atas nama Kapolres Toraja Utara. Sebelumnya, informasi tentang rencana Tedong Silaga ini diketahui dari postingan di media sosial yang dishare seseorang ke redaksi media ini.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Selasa (5/5), awak media langsung meneruskan informasi WA itu ke Kapolres Stephanus Luckyto Andry Wicaksono untuk dicek kebenarannya. “Kita cek ambe’,” respon Kapolres singkat, Rabu (6/5). Namun karena belum ada kejelasan hasil pengecekan, pada 5 Mei redaksi langsung konfirmasi, melalui WA, Kapolsek Tondon Nanggala IPTU Mathius Pabane.
Alhasil, didapatlah informasi sebenarnya. “Iya jadi. Krn itu bagian urut2an pelaksanaan adat rambu solo’,” respon Kapolsek. Ditanya berapa hari kegiatan adu kerbau itu dilaksanakan, dijawab Pabane 2 hari. Sedang kerbau yang dihadirkan, tambahnya, kerbau dari keluarga. “Tadi kami dari lokasi, yg kami dengar itu smua kerbau dr keluarga,” sebut Pabane.
Ia juga menyinggung izin yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Toraja Utara sebagai dasar hukum pelaksanaan acara adat Rambu Solo itu. “Tp yg jelasnya ada di Intel. Krn mrk yg keluarkan Izin Keramaiannya. BKN Polsek,” beber Pabane. Meski demikian, khusus Tedong Silaga atau Adu Kerbau, pihak Kepolisian tidak boleh lepas tangan. Harus ada pengawasan ketat dan pengawalan dengan pengamanan terbuka maupun tertutup (pamtup).
Ini untuk membuktikan kebenaran kalau semua kerbau yang diadu milik keluarga dan tanpa unsur judi. “Yg kami harapkan seperti itu juga,” ucap Pabane. Selain tindakan pengamanan dalam menegakkan hukum, yang terpenting, menurut Kapolres Torut, adalah kejujuran semua pihak dalam melaksanakan adat dan budaya sesuai khitahnya agar tidak melanggar hukum. “Kembali kepada kejujuran para pihak untuk memastikan bahwa rangkaian adat istiadat bisa berjalan pada khitahnya dan tidak memperalat adat istiadat sebagai kedok untuk tujuan lainnya. 🙏, “ ungkap Luckyto.
Peran Polri dalam budaya dan adat istiadat, tambah Luckyto, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam merawat warisan budaya, menjaga harmoni sosial, serta memastikan adat tetap hidup dalam bingkai negara hukum. “Perlu keterlibatan semua pihak (Pemda, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat), bukan hanya APH untuk memastikan adat dan istiadat telah berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
(anto)




